JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kemenkominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi disebut menerima jatah 50 persen dari fee penjagaan website judi online.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (18/5/2025).
Dugaan keterlibatan Budi bermula saat ia meminta Zulkarnaen, rekanannya, mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judol pada Oktober 2023. Lalu, diperkenalkanlah Adhi Kismanto.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait