Ngaku Jual Minyak Murah, IRT di Pandeglang Ternyata Tipu Ratusan Juta

Iskandar Nasution
Tersangka SR saat diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan minyak goreng murah. (Foto : Iskandar Nasution)

“Saya nggak pakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi buat nutupin kerugian jualan,” ujarnya.

Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network