“Saya nggak pakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi buat nutupin kerugian jualan,” ujarnya.
Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
