“Saya nggak pakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi buat nutupin kerugian jualan,” ujarnya.
Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait