PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30), warga Kecamatan Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena menipu tiga orang dengan modus jual minyak goreng murah. Akibat ulahnya, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp621 juta.
Modus pelaku adalah menawarkan minyak goreng merek Minyakita dengan harga jauh di bawah pasaran. Korban awalnya percaya karena sempat menerima pengiriman pertama. Namun, setelah memesan dalam jumlah lebih besar dan mentransfer uang, minyak tak kunjung dikirim. SR justru menghilang dan tak bisa dihubungi.
“Ketiga korban ini mengalami kerugian total sebesar Rp621 juta. Antara pelaku dan korban saling kenal, jadi korban tidak curiga,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (6/5/2025).
Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian dari bisnis sebelumnya. SR membantah menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.
“Saya nggak pakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi buat nutupin kerugian jualan,” ujarnya.
Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait