Fauzan menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial N, J, dan L. Ketiganya diketahui merupakan pihak ketiga yang disewa oleh dealer untuk melakukan penagihan utang.
“Pada saat itu mereka ingin merampas kendaraan korban berikut STNK-nya. Korban seorang perempuan,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Banten dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kekerasan atau pemaksaan dari pihak penagih utang yang tidak sah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait