Emak-Emak Dicegat Debt Collector di Jalan, Motor Mau Dirampas! 3 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Epul Galih
Tiga pelaku debt collector sadis yang mencoba merampas motor seorang ibu di Tangerang, kini ditahan di Rutan Polda Banten usai ditangkap saat beraksi. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Fauzan menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial N, J, dan L. Ketiganya diketahui merupakan pihak ketiga yang disewa oleh dealer untuk melakukan penagihan utang.

“Pada saat itu mereka ingin merampas kendaraan korban berikut STNK-nya. Korban seorang perempuan,” tambahnya.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Banten dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kekerasan atau pemaksaan dari pihak penagih utang yang tidak sah.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network