BANTEN, iNewsPandeglang.id – Aksi sadis tiga debt collector nyaris bikin seorang emak-emak kehilangan motornya di jalan! Untungnya, anggota Jatanras Polda Banten sedang patroli dan langsung menangkap para pelaku.
Kejadian berlangsung di Jalan Raya Kronjo, Desa Muncung, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban bernama L tengah mengendarai motor Honda Beat warna hitam bernopol A 6850 JR. Tiba-tiba, tiga orang pria menghentikannya dan mencoba merampas motor dengan alasan korban belum melunasi cicilan.
“Tiga pelaku memberhentikan korban di jalan. Kebetulan anggota kami sedang patroli dan langsung menangkap pelaku di lokasi,” ujar AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, Wadirreskrimum Polda Banten kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Fauzan menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial N, J, dan L. Ketiganya diketahui merupakan pihak ketiga yang disewa oleh dealer untuk melakukan penagihan utang.
“Pada saat itu mereka ingin merampas kendaraan korban berikut STNK-nya. Korban seorang perempuan,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Banten dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kekerasan atau pemaksaan dari pihak penagih utang yang tidak sah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait