CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kota Cilegon, Banten masuk dalam kondisi darurat narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mengungkap bahwa dari total delapan kecamatan di wilayah tersebut, lima kecamatan masuk dalam zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kelima kecamatan yang dimaksud adalah Pulo Merak, Ciwandan, Cibeber, Cilegon, dan Jombang. Kelima wilayah ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap narkoba jenis sabu dan ganja.
Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, menjelaskan bahwa pemetaan zona dilakukan berdasarkan data tindak pidana narkoba yang terjadi di lapangan. Ia menyebut peredaran narkoba bisa masuk lewat pelabuhan-pelabuhan kecil maupun besar yang ada di Cilegon.
"Ini warning buat semua. Kami minta seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya, Minggu (20/4/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait