Namun, bukannya melunasi pembayaran, RFB justru memberikan cek senilai Rp300 juta dari Bank BJB Cilegon. Saat hendak dicairkan, ternyata saldo dalam rekening tak mencukupi.
"Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan, namun tidak dapat bertanggung jawab atas tagihan dari pihak pelapor," ujar Kompol Herlia Hartalani, Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Banten, Selasa (15/4/2025).
Atas perbuatannya, RFB dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait