BANTEN, iNewsPandeglang.id - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan, Polda Banten memusnahkan 22 ribu botol minuman keras (miras) hasil razia selama 14 hari di seluruh wilayah hukum Polda Banten pada Jumat (21/3/2025). Ribuan botol miras berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. Miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi yang dilakukan oleh Ditreskrimum, Dittahti, dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras hasil razia di wilayah hukum Polda Banten. (Foto : Istimewa)
Kapolda Banten menyebutkan, dari total 22 ribu botol miras yang disita, sebanyak 12 ribu botol merupakan hasil operasi Ditreskrimum. Kemudian, Dittahti mengamankan 6.400 botol, Ditresnarkoba 900 botol, serta 1.500 botol miras dari merek terkenal seperti Baileys juga ikut dimusnahkan.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan. Semoga masyarakat bisa lebih nyaman dan aman menjalankan ibadah," ujar Kapolda.
Gubernur Banten Andra Soni yang ikut hadir mengatakan, pemusnahan miras ini penting agar masyarakat Banten terhindar dari dampak buruk peredaran minuman keras.
"Ini bukti nyata pemerintah dan aparat serius menjaga keamanan masyarakat," tegas Andra Soni.
Kegiatan ini diharapkan bisa menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, apalagi menjelang Ramadan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait