3 Poin Penting Revisi UU TNI yang Baru Disahkan, Bikin Pangkat Jenderal Makin Lama Dinas?

Danandaya Arya Putra
DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur tambahan tugas dan perpanjangan masa dinas prajurit. (Foto via iNews)

"Penempatan di luar 14 kementerian itu tetap harus tunduk pada aturan dan prajurit aktif wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," jelasnya.

Terakhir, revisi di Pasal 53 soal usia pensiun prajurit TNI. Kini masa dinas diperpanjang, terutama untuk perwira tinggi. Pangkat jenderal bintang 4 bisa berdinas sampai 63 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 2 tahun jika disetujui presiden.

"Ini bentuk keadilan dalam masa bakti prajurit. Semua disesuaikan dengan jenjang pangkatnya," tegas Utut.

Revisi UU TNI ini diklaim tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network