"Penempatan di luar 14 kementerian itu tetap harus tunduk pada aturan dan prajurit aktif wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," jelasnya.
Terakhir, revisi di Pasal 53 soal usia pensiun prajurit TNI. Kini masa dinas diperpanjang, terutama untuk perwira tinggi. Pangkat jenderal bintang 4 bisa berdinas sampai 63 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 2 tahun jika disetujui presiden.
"Ini bentuk keadilan dalam masa bakti prajurit. Semua disesuaikan dengan jenjang pangkatnya," tegas Utut.
Revisi UU TNI ini diklaim tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait