JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya akan terus berlanjut.
Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa eksepsi dari tim kuasa hukum Tom Lembong tidak dapat diterima. Hakim menilai keberatan yang diajukan sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Denni saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta.
Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hakim memutuskan bahwa jaksa penuntut umum harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Thomas Trikasih Lembong sesuai dengan surat dakwaan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tim jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait