Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tim jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait