PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pernah merasa ribet harus antri di kantor Samsat untuk bayar pajak motor? Sekarang, kamu nggak perlu lagi khawatir! Ada cara bayar pajak motor yang mudah banget lewat aplikasi dan minimarket.
Cukup dengan smartphone atau mampir ke minimarket terdekat, pajak motor kamu bisa langsung beres tanpa perlu keluar banyak waktu. Yuk, simak bagaimana caranya!
1. Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan kamu untuk bayar pajak motor kapan saja dan di mana saja. Ini dia langkah-langkah mudahnya:
- Unduh Aplikasi SIGNAL: Cari di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi Pengguna: Isi data diri, seperti NIK, nama, foto eKTP, dan verifikasi lewat swafoto serta OTP yang dikirim SMS.
- Pendaftaran Kendaraan: Masukkan nomor registrasi kendaraan (NRKB) dan nomor rangka untuk mendaftarkan motor kamu.
- Pembayaran Pajak: Setelah pendaftaran berhasil, pilih bank untuk pembayaran dan ikuti instruksinya.
Setelah selesai, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran elektronik yang bisa digunakan sementara, sebelum mengambil STNK asli di kantor Samsat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait