Polisi Ungkap Jaringan Penjualan BBM Subsidi Ilegal ke Luar Daerah, Nelayan Pandeglang Merana!

Rekha Rakhma
Penangkapan tersangka kasus penjualan ilegal BBM subsidi di Pandeglang, Banten oleh Polda Banten. Foto ilustrasi/iNews.id

Modus operandi SE cukup merugikan. Ia membeli BBM dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp7.500 per liter. Dalam sebulan, ia bisa menjual hingga 2.400 liter dan meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, SE terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. "Kami akan terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tegas AKBP Reza.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan BBM subsidi ilegal ini.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network