SERANG, iNewsPandeglang.id – Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan nelayan lokal di Pandeglang. Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang tersangka, SE (50), yang terbukti menjual BBM subsidi ke nelayan luar daerah.
Praktik ini mengakibatkan nelayan lokal kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Tersangka ditangkap di daerah Panimbang pada Senin (3/3/2025).
"Tersangka SE mendapatkan BBM Bio Solar subsidi dari SPBUN Panimbang dengan memanfaatkan surat rekomendasi milik nelayan lokal. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada kapal nelayan luar daerah," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, Kamis (6/3/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait