Rekaman Percakapan Bikin Geger! Inilah Fakta Lengkap di Balik Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Tim iNews
Rekaman percakapan Mail Syahputra yang diduga meminta "uang tutup mulut" Rp5 miliar kepada Reza Gladys mencuat dalam kasus dugaan pemerasan dan Pengancaman yang Menyeret Nikita Mirzani. (Foto : Instagram)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kasus yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, kembali mencuri perhatian publik. Keduanya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladys Prettyani Sari.

Kasus ini terungkap setelah rekaman percakapan Mail Syahputra beredar. Dalam rekaman itu, Mail diduga meminta uang kepada Reza Gladys agar Nikita Mirzani tidak bicara di media sosial. "Mulut dia tuh mahal, Dok," kata Mail dalam rekaman yang beredar.

Awal Mula Perselisihan

Permasalahan antara Nikita dan Reza bermula dari siaran langsung di TikTok, di mana Nikita diduga menjelek-jelekkan nama Reza serta produk kecantikannya. Nikita menemukan produk berbentuk jarum suntik dijual bebas di e-commerce, yang menurutnya tidak seharusnya beredar tanpa pengawasan medis.

Reza berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk meluruskan masalah ini. Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Nikita, melalui asistennya, diduga meminta sejumlah uang dan mengancam akan mempublikasikan masalah ini di media sosial. Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar, dan dua hari kemudian ia diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar lagi.

Penahanan dan Barang Bukti

Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka. Keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditahan untuk memperlancar proses hukum.

Keduanya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network