Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pihaknya akan membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
“Kemnaker akan terus berjuang bersama buruh dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai hukum,” ujar Immanuel pada Jumat (28/2/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait