Dideportasi Malaysia, 133 WNI Dipulangkan KJRI Johor Bahru

Epul Galih
Sebanyak 133 WNI menuju kapal ferry di Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, untuk dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses deportasi di Malaysia. (Foto : Dok/ KJRI Johor Bahru)

JOHOR BAHRU, iNewsPandeglang.id Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan keimigrasian di Malaysia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa, (25/2/2025). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru turut mengawal proses ini sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menjelaskan bahwa para WNI tersebut dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay (tinggal melebihi izin), penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki dokumen resmi.

"Kami bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan pihak imigrasi Malaysia untuk memastikan pemulangan mereka berjalan lancar," ujar Sigit.

Pemulangan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Jabatan Imigresen Putrajaya, yang membawahi berbagai depot imigrasi di seluruh Malaysia. WNI yang dipulangkan berasal dari enam depot imigrasi, yaitu:

1. Depot Pekan Nenas – Johor
2. Depot Kemayan – Pahang
3. Depot Lenggeng – Negeri Sembilan
4. Depot Beranang – Selangor
5. Depot Langkap – Terengganu
6. Depot Ajil – Perak

Seluruh WNI ini diberangkatkan menggunakan kapal ferry komersial dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setibanya di Indonesia, mereka akan mendapat bantuan dari BP2MI dan instansi terkait untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Menurut Sigit, KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pendampingan bagi WNI yang menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Malaysia, termasuk mereka yang terkena deportasi.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan," katanya.

Malaysia memang menjadi salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. Namun, banyak yang berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga lebih mudah mengalami masalah hukum.

Sigit mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia mengikuti jalur resmi dan memastikan dokumen mereka lengkap untuk menghindari permasalahan serupa di kemudian hari.

"Kami terus mengimbau calon pekerja migran untuk memahami aturan negara tujuan agar tidak terjebak dalam masalah keimigrasian," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network