Galian Pasir di Pantai Batu Goong Cihara Resmi Ditutup, Alasan di Baliknya Akhirnya Terungkap!

Eman
Petugas Perhutani memasang tanda larangan di lokasi galian pasir Pantai Batu Goong, Cihara, untuk mencegah aktivitas ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan. (Foto : Eman)

LEBAK, iNewsPandeglang.id Penutupan galian pasir laut di Pantai Batu Goong, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, sempat ramai diperbincangkan. Banyak yang mengira aktivitas ini dihentikan hanya karena alasan lingkungan. Namun, setelah ditelusuri, alasan di baliknya ternyata lebih kompleks dan mengejutkan.

Asper KBKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas galian pasir yang diduga ilegal. Selain memasang tanda larangan, Perhutani juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kami telah melakukan penertiban di lokasi yang digunakan untuk pengangkutan pasir secara ilegal. Selain itu, kami juga telah memasang tanda larangan agar tidak ada lagi aktivitas serupa," kata Luckyta saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).


Petugas Perhutani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir di Pantai Batu Goong, Cihara, guna memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan. (Foto : Eman)

Yang mengejutkan, ternyata pasir tersebut digunakan untuk pembangunan masjid di Kampung Sumur Bandung, yang dihuni sekitar 130 kepala keluarga. Warga awalnya tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan. Mereka hanya memanfaatkan sumber daya yang ada karena keterbatasan dana.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cihara, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak berniat melanggar aturan.

"Mereka hanya ingin membangun masjid, tetapi karena keterbatasan dana, mereka mengambil pasir dari pantai. Ini lebih karena kebutuhan, bukan karena kesengajaan," ujarnya.

Setelah penutupan ini, masyarakat kini berusaha mencari cara lain untuk melanjutkan pembangunan masjid, seperti iuran warga atau mengajukan proposal bantuan ke berbagai pihak.

Untuk membantu penyelesaian pembangunan masjid, pihak Perhutani menyatakan siap memberikan dukungan dalam bentuk anggaran. Namun, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan proposal resmi kepada Perum Perhutani agar bantuan tersebut dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Pihak Perhutani siap membantu, asalkan masyarakat membuat proposal dan mengajukannya ke Perum Perhutani. Dengan cara ini, pembangunan masjid bisa tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan," ujar Luckyta.

Ahmad Yani pun berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar potensi pasir di wilayah itu tetap bisa dimanfaatkan tanpa menyalahi aturan.

"Harapan kami, Perhutani bisa mencarikan solusi agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan sumber daya ini dengan cara yang legal," harapnya.

Sementara itu, Luckyta menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Aset wisata tetap boleh dikembangkan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network