Terbaru! Suami Sandra Dewi Dihukum 20 Tahun, Korupsi Timah Rugi Rp300 Triliun!

Denanda Arya Putra
Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam sebuah momen bersama. Kini, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. (Foto: Dok. Istimewa)

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Mereka sepakat bahwa perbuatan Harvey memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara.

Putusan ini semakin memperberat langkah Harvey Moeis, yang kini harus menjalani masa tahanan jauh lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. Sementara itu, publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Harvey, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network