JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang, Kamis (13/2/2025).
Vonis ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, yang hanya menghukum suami aktris Sandra Dewi dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
JPU sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukumannya.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti rumah dan mobil, sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Mereka sepakat bahwa perbuatan Harvey memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara.
Putusan ini semakin memperberat langkah Harvey Moeis, yang kini harus menjalani masa tahanan jauh lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. Sementara itu, publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Harvey, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait