PANDEGLANG, iNewsPandeglang, id - Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan.
Kerugian negara yang sebelumnya Rp271 triliun akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambahangan (UIP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, menemukan adanya praktik-praktik ilegal dan penyimpangan dalam pengelolaan industri timah di Indonesia.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ini mencapai sekitar 300 triliun rupiah," ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat pemerintah.
"Kami tidak akan segan-segan menerapkan hukum yang berlaku dan memastikan pelaku-pelaku di balik skandal ini dihukum setimpal," tegasnya.
Industri timah merupakan salah satu komoditas strategis bagi Indonesia, dengan Bangka Belitung sebagai sentra produksi utama.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, industri ini telah diwarnai oleh berbagai isu terkait penyelewengan, illegal mining, dan dugaan korupsi.
Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian ESDM dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam), untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan aset negara dan pencegahan kerugian yang lebih besar.
Langkah tegas Jaksa Agung ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri timah di Indonesia serta memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait