JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memanggil Sandra Dewi, artis terkenal, terkait dengan keterlibatan suaminya, Hervey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, dengan kerugian mencapai Rp271 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung pada Rabu (3/4/2024). Meskipun belum ada kepastian, pemanggilan Sandra Dewi tergantung pada alat bukti yang ada. Jika terdapat fakta hukum yang mendukung, penyidik tidak akan ragu untuk memanggil Sandra Dewi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Sandra Dewi akan dipanggil dan diklarifikasi terkait kasus tersebut.
Ketut berujar, keputusan untuk memanggil Sandra Dewi tergantung pada keberadaan alat bukti yang ada. Jika terdapat fakta hukum yang mendukung, penyidik akan memanggilnya tanpa ragu.
"Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya dan alat bukti yang mengarah kesana, pasti kita akan periksa," ujarnya dikutip dari iNews.id Rabu (3/4/32024).
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menyita mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce yang dimiliki oleh Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. Selama penggeledahan di rumah Harvey Moeis, penyidik juga menyita berbagai dokumen terkait kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan para ahli lingkungan untuk mengevaluasi kerugian ekologis yang timbul akibat aktivitas pertambangan timah. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kerugian kerusakan lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait