Geger! Perempuan 20 Tahun di Pandeglang Nekat Aborsi, Terbongkar dari Ponsel Pacarnya

Iskandar Nasution
Seorang perempuan 20 tahun, tersangka kasus aborsi ilegal, digelandang polisi ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto : Iskandar Nasution)

Selain itu, polisi juga menyita pakaian serta sisa obat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, perempuan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelaku melakukan aborsi, termasuk keterlibatan sang kekasih yang lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian. 



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network