Geger! Perempuan 20 Tahun di Pandeglang Nekat Aborsi, Terbongkar dari Ponsel Pacarnya

Iskandar Nasution
Seorang perempuan 20 tahun, tersangka kasus aborsi ilegal, digelandang polisi ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto : Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial NS di Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang setelah diketahui melakukan aborsi ilegal terhadap kandungannya sendiri. 

Kasus ini terungkap secara tidak terduga saat polisi menangkap kekasihnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap pacar pelaku, berinisial M-R, terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Saat memeriksa ponsel MR, polisi menemukan percakapan yang mengungkap bahwa kekasihnya telah melakukan aborsi.

Mengetahui hal tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menemukan keberadaan perempuan tersebut.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, perempuan tersebut diamankan pada Jumat (8/2/2025) di sebuah kontrakan di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

"Saat diamankan, kami menemukan janin dan obat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungannya," ujar IPDA Robert Sangkala, Rabu (12/2/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network