Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laporan keuangan dan hasil audit koperasi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih ketat dalam mengawasi keuangan mereka. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kompol Firman Hamid.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait