Tak Disangka! Karyawan Cantik Ini Manipulasi Data dan Gelapkan Uang Koperasi, Totalnya Bikin Kaget

Iskandar Nasution
Pelaku berinisial W.S. digelandang polisi usai terbukti menggelapkan dana koperasi puluhan juta melalui manipulasi laporan keuangan. (Foto: Iskandar Nasution)

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laporan keuangan dan hasil audit koperasi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih ketat dalam mengawasi keuangan mereka. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kompol Firman Hamid.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network