CILEGON, iNewsPandeglang.id – Seorang karyawan koperasi di Cilegon berinisial W.S. (24) ditangkap polisi setelah ketahuan menggelapkan uang perusahaan. Wanita yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur ini diduga melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data keuangan.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, membenarkan adanya kasus ini. “Tersangka W.S. melakukan penggelapan dengan cara memalsukan laporan keuangan koperasi. Aksi ini terungkap setelah dilakukan audit oleh pihak internal koperasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui W.S. telah mengambil uang koperasi secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Total uang yang digelapkannya mencapai Rp26.264.000.
Awalnya, pada Oktober hingga November 2024, W.S. menggelapkan Rp7.524.000. Kemudian, pada November hingga Desember 2024, jumlahnya bertambah hingga Rp16.140.000. Tak hanya itu, ia juga mengambil uang tabungan milik karyawan sebesar Rp2.600.000.
Setelah adanya laporan resmi ke polisi pada 1 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung melakukan penyelidikan. W.S. akhirnya ditangkap di rumahnya di Padarincang, Serang, pada 5 Februari 2025.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laporan keuangan dan hasil audit koperasi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih ketat dalam mengawasi keuangan mereka. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kompol Firman Hamid.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait