Orang Kaya Pakai Pertalite dan Gas 3 Kg? MUI: Haram dan Termasuk Perbuatan Zalim!

Achmad Al Fiqri
Pendistribusian gas LPG 3 kg di agen resmi. MUI menegaskan bahwa gas bersubsidi ini hanya untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk orang kaya. (Foto. Dok/Iskandar Nasution)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Menurut MUI, tindakan tersebut melanggar aturan dan dalam Islam bisa dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Karena itu, orang kaya tidak berhak menikmati fasilitas tersebut.

"BBM dan gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk orang kaya," tegas Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram. Hal ini karena mereka mengambil hak yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

"Subsidi adalah amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak termasuk bentuk penyelewengan atau khianat," jelasnya.

Selain itu, Kiai Miftah juga menegaskan bahwa orang kaya yang memakai barang bersubsidi bisa terkena hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara paksa.

"Memanfaatkan subsidi tanpa hak sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, dan dalam Islam, itu termasuk perbuatan zalim," tambahnya.

Lebih lanjut, Kiai Miftah menekankan bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya lebih berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

MUI berharap agar pemerintah lebih tegas dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi, sehingga benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan fasilitas subsidi.

"Jika mampu membeli BBM non-subsidi, sebaiknya tidak mengambil jatah yang diperuntukkan bagi yang berhak. Itu adalah bagian dari prinsip keadilan," tutup Kiai Miftah.

Dengan fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat agar subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network