PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Pandeglang. Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah T-S, K-D, dan W-H. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan salah satu pelaku, K-D, di Kecamatan Cikeusik. Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap K-D pada awal Januari. Dari pengakuan K-D, polisi kemudian berhasil membekuk dua pelaku lainnya, salah satunya ditangkap di Pluit, Jakarta Utara.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka cukup mencengangkan. Polisi mengamankan sabu seberat 40 gram, 6.084 butir obat terlarang berbagai merek, satu timbangan digital, tiga handphone, sejumlah uang tunai, dan satu alat hisap sabu atau bong.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pandeglang.
“Sabu dan obat-obatan terlarang ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk memutus rantai peredarannya,” ujar AKBP Oki, Jumat (24/1/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait