3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Ribuan Pil Terlarang Disita

Iskandar Nasution
Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita ribuan butir obat terlarang serta sabu seberat 40 gram. Foto ilustrasi/iNews.id

Salah satu pelaku, T-S, mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan Rp500 ribu setiap kali transaksi narkoba. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika serta Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pandeglang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network