Tak Ada Lagi Ambang Batas! Semua Partai Kini Bisa Usung Capres Sendiri

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tempat berlangsungnya sidang yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. (Foto : Dok/Wikipedia)

Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya terlalu banyak calon, yang justru dapat membingungkan pemilih. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merancang aturan baru untuk menjaga keseimbangan dan menghindari keruwetan dalam pemilu.

Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan calon presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai dengan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan putusan ini, aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan visi dan kader terbaiknya di panggung nasional.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network