Devi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejari Lebak untuk menanggulangi kejahatan dan mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut di masa mendatang.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Devi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait