Bawaslu Pandeglang Sebut Bagi-bagi Uang Calon Bupati Tidak Melanggar Pemilu

Iskandar Nasution
Kantor Bawaslu Pandeglang menjadi pusat perhatian usai viralnya video aksi bagi-bagi uang oleh calon bupati, yang memicu laporan dari masyarakat. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id  - Sebuah video berdurasi 39 detik yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang oleh calon bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani, viral di media sosial. Video tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Dalam video itu, Raden Dewi terlihat mengenakan kerudung merah dan memberikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga. Warga yang menerima uang tersebut terdengar meneriakkan, "Nomor 02, Ibu Dewi," merujuk pada pasangan calon Raden Dewi dan Iing Andri Supriadi di Pilkada 2024.

Aksi bagi-bagi uang tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat, 8 November 2024. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Pandeglang, pihaknya menyimpulkan bahwa aksi tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network