PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang kakek berusia 67 tahun, berinisial AW, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. AW diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap SR, gadis berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
AW ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di ruang tamu rumahnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, penangkapan ini dilakukan setelah AW melakukan aksinya terhadap korban di sebuah kamar musala.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencium dan memegang bagian sensitif korban, sehingga korban mengalami trauma berat," ujar Iptu Alfian, Jumat (15/11/2024).
Korban kini dalam kondisi trauma akibat kejadian tersebut, sementara AW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait