Salah satu pelaku, EN, mengaku bahwa ia sudah menjalani bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun. “Saya jual obat terlarang sekitar 400 butir sekali edar, dengan harga Rp80.000 per butirnya,” kata EN.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia sering menjual obat tersebut kepada anak-anak sekolah. “Saya terpaksa melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Pandeglang dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang lainnya. Kapolres Oki menegaskan, “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan memastikan bahwa Pandeglang bebas dari peredaran barang terlarang ini, pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait