Politik Uang dan Dampaknya pada Demokrasi
Politik uang memang menjadi isu sensitif dalam setiap kontestasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Praktik ini dapat mengurangi kualitas demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Pembagian uang kepada pemilih di tengah kampanye dapat dianggap sebagai upaya untuk membeli suara, yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Pemilu.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, masyarakat kini menunggu hasil klarifikasi dan keputusan Bawaslu Pandeglang. Apakah Raden Dewi Setiani terbukti melanggar aturan kampanye, ataukah ini hanya sebuah kegiatan sosial yang kebetulan berlangsung di tengah kerumunan?
Ke depan, diharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Pandeglang 2024 bisa menjaga integritas dan menjalankan kampanye sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan adil. Politik uang hanya akan merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tercapainya pemilihan yang bebas dari kecurangan. Bawaslu dan KPU diharapkan dapat bekerja dengan maksimal untuk memastikan jalannya Pilkada yang jujur dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait