Mufti juga mengingatkan bahwa praktik judi online berdampak pada perekonomian banyak orang, dengan beberapa pemain yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) untuk membiayai kebiasaan berjudi. "Pinjol bisa menjadi jalan keluar yang mudah bagi mereka, tetapi ujungnya justru memperburuk masalah keuangan," ujarnya.
Pernyataan Mufti Anam ini menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap masalah judi online, baik yang melibatkan individu maupun pengendali besar yang mungkin berada di balik jaringan tersebut. Harapannya, langkah-langkah yang diambil akan membantu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ini di masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait