Skandal Terbongkar! Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim, Langsung Ditahan

Erfan Ma'ruf
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim di PN Surabaya, Senin (4/11/2024). Foto Istimewa

"Secara keseluruhan, dana yang disalurkan mencapai Rp3,5 miliar, yang disebut-sebut digunakan sebagai pelicin bagi majelis hakim," tambah Abdul Qohar.

Meirizka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network