"Secara keseluruhan, dana yang disalurkan mencapai Rp3,5 miliar, yang disebut-sebut digunakan sebagai pelicin bagi majelis hakim," tambah Abdul Qohar.
Meirizka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait