LEBAK, iNewsPandeglang.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak telah mulai mensosialisasikan kebijakan baru mengenai penggunaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), efektif mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM kini diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2269.1.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 05 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 02 Tahun 2023.
Dengan aturan baru ini, setiap pemohon SIM baru, perpanjangan, serta peningkatan golongan diharuskan untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau kartu BPJS saat melakukan pendaftaran.
Menurut IPTU Burhanudin Surya, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lebak, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini telah dimulai. Selain itu, petugas dari BPJS Kesehatan juga disediakan di lokasi untuk membantu masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait