SERANG, iNewsPandeglang.id - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengungkapkan temuan mencengangkan terkait over capacity di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Banten. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi menjelaskan mengapa banyak siswa terus dipungut iuran untuk berbagai kegiatan di sekolah.
Dalam pengawasan yang dilakukan selama proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, Ombudsman menemukan bahwa sebanyak 3.651 siswa telah diterima di luar kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa temuan ini mencakup 29 SMAN yang mengalami kelebihan jumlah siswa hingga lebih dari 10% dari daya tampung awal.
"Data ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara jumlah siswa yang terdaftar dengan daya tampung yang seharusnya, dan ini sangat mempengaruhi kualitas pendidikan," ujar Fadli dalam keterangannya di Serang, Kamis (10/10/2024).
Fenomena "Siswa Titipan"
Fadli juga menyatakan bahwa fenomena "siswa titipan" menjadi salah satu penyebab terjadinya over capacity di sekolah-sekolah tersebut. Oknum-oknum tertentu, termasuk pejabat dan LSM, diduga terlibat dalam praktik ini, memaksa sekolah untuk menerima lebih banyak siswa dari yang seharusnya. "Hal ini tentu berdampak negatif pada proses belajar mengajar dan dapat menurunkan mutu pendidikan," tambahnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait