Protes Serentak! Ribuan Hakim di Indonesia Cuti Bersama, Apa yang Dituntut?

Raka Dwi Novianto
Ribuan hakim di Indonesia gelar cuti bersama 7-11 Oktober 2024, menuntut perbaikan kesejahteraan, keamanan, dan revisi PP 94/2012 tentang penghasilan hakim. Foto Ilustrasi istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan yang dinilai belum memadai, serta tuntutan akan independensi dan penghormatan terhadap profesi hakim yang dinilai semakin terabaikan.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan wujud komitmen seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang sudah lama diabaikan.

"Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan secara serentak melaksanakan Gerakan Cuti Bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Ini adalah langkah nyata dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan dan integritas profesi kami,” ungkap Fauzan dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Salah satu isu utama yang mendorong gerakan ini adalah kesejahteraan hakim yang dinilai jauh dari kata layak. Fauzan menyoroti bahwa gaji dan tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Sampai saat ini, penghasilan hakim belum mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus meningkat setiap tahunnya. Ini membuat gaji yang ditetapkan 12 tahun lalu jauh tertinggal dari standar kehidupan layak,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Hakim bisa saja menjadi rentan terhadap godaan korupsi jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.

Tuntutan Hakim

Dalam aksi ini, para hakim menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah, di antaranya:

1. Revisi PP 94/2012: Menuntut Presiden untuk segera merevisi PP 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan standar hidup layak.

2. Jaminan Keamanan Hakim: Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan keamanan bagi hakim, mengingat maraknya insiden kekerasan terhadap mereka di berbagai wilayah pengadilan.

3. Pembahasan RUU Jabatan Hakim: Mendorong pemerintah agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga kesejahteraan hakim dapat diatur lebih komprehensif.

Selain gerakan cuti bersama, Fauzan menyatakan bahwa sejumlah hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis. Mereka akan melakukan audiensi dengan lembaga terkait, menyampaikan protes, serta bersilaturahmi dengan tokoh nasional yang peduli terhadap isu kesejahteraan dan independensi peradilan.

"Hal ini bukan semata-mata soal kesejahteraan, melainkan juga demi menjaga martabat dan integritas lembaga peradilan," tegas Fauzan.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi yang selama ini dinilai telah diabaikan, demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network