JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur memunculkan keprihatinan mendalam terhadap integritas sistem peradilan Indonesia. Di tengah serangkaian tuduhan korupsi, kasus ini menyoroti betapa uang dapat menjadi alat untuk membeli keadilan, merenggut hak korban, dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka.
Masyarakat kini bertanya-tanya: seberapa jauh praktik ini telah merusak wajah peradilan kita? Kejadian ini bukan hanya sekadar aib, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Vonis bebas yang diperoleh Ronald Tannur, pelaku pembunuhan yang kejam, menjadi simbol nyata betapa uang bisa mengalahkan keadilan. Tindakan korupsi ini jelas-jelas mengorbankan nyawa seorang korban dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum. Masyarakat pun bertanya-tanya: berapa banyak lagi kasus serupa yang belum terungkap?
Kepala Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pihak berwajib. "Kami tidak akan pandang bulu dalam mengungkapkan kebenaran, dan siap bertindak tegas terhadap setiap tindakan koruptif," tegasnya.
Pemandangan di depan Gedung PN Surabaya pun mencolok setelah penangkapan ketiga hakim tersebut. Karangan bunga berdatangan, dengan tulisan sindiran yang menyuarakan kekecewaan publik. Warga setempat mengungkapkan rasa geram mereka, "Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap keputusan tidak adil yang merenggut nyawa Dini Sera."
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur telah ditangkap. (Foto: iNews/Budi Setiawan)
Skandal ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, Dini Sera, yang tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur. Vonis bebas yang didapat Tannur menjadi bukti pahit bahwa dalam sistem ini, keadilan tidak selalu berpihak pada yang benar. Keluarga Dini Sera mengaku lega dengan dibatalkannya vonis bebas, meski hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
"Seharusnya hukumannya lebih berat, sesuai dengan beratnya kejahatan yang diperbuat,” ungkap ayah korban dengan nada kecewa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait