Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Terlibat Suap! Skandal Ronald Tannur Buktikan Keadilan Bisa Dibeli?
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sabtu, 03 September 2022 | 18:28 WIB
  • author Riski Amirul Ahmad
Terlibat Kasus Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Hakim PN Bondowoso diberhentikan dengan tidak hormat karena terima suap. (ilustrasi).

BONDOWOSO, iNewsPandeglang.id - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus suap. Hakim berinisial HGU tersebut diberikan sanksi PTDH setelah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai hakim PN Tarakan. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta. Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH) . 

Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.


"Kami hanya tahu yang bersangkutan diberikan sanksi PTDH. Tapi kasusnya apa tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi saat dia masih di PN Tarakan," katanya, Sabtu (3/9/2022). 

Diketahui, di PN Bondowoso, HGU tercatat sebagai hakim baru. Dia baru bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir. Namun, di akhir Agustus ini statusnya sebagai hakim berakhir menyusul pemberhentian darinya oleh majelis kehormatan hakim.
 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut