Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, juga menjelaskan bahwa identitas teman yang menyediakan jet masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK. "Sosok teman tersebut diketahui berinisial Y, namun belum dapat dipastikan apakah ia Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ungkap Pahala.
Lebih lanjut, Pahala juga mengungkapkan bahwa biaya satu penumpang untuk jet pribadi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 juta. Dengan empat penumpang, termasuk Kaesang, istrinya Erina Gudono, dan keluarganya, total biaya mencapai sekitar Rp360 juta. "Kalau nantinya ditetapkan sebagai milik negara, fasilitas tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan," jelasnya.
Klarifikasi Kaesang di KPK menjadi langkah proaktif untuk menjawab spekulasi publik terkait dugaan gratifikasi. Kini, publik menunggu hasil analisis KPK mengenai status fasilitas jet pribadi tersebut, serta apakah ada dampak hukum lebih lanjut bagi putra bungsu Presiden Jokowi ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait