Peluang Berkontribusi dalam Pilkada 2024 : Jadi PTPS dengan Gaji Menarik, Ini Tugas dan Syaratnya

Epul Galih
Peluang berkontribusi dalam Pilkada 2024 menjadi Pengawas TPS dengan Gaji Menarik. (Foto : Ilustrasi Pilkada/Antara)

Gaji PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, gaji PTPS untuk Pilkada 2024  kisaran Rp800 ribu  per bulan. Gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban oleh para PTPS dalam menjaga proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.

Tugas PTPS Pilkada 2024

PTPS memiliki beberapa tugas penting, di antaranya:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, memastikan logistik TPS sudah siap.
2. Mengawasi proses pemungutan suara, menjaga agar pemilih menyalurkan haknya dengan sah.
3. Mencegah dan melaporkan pelanggaran, baik dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa.

Syarat Menjadi PTPS

Untuk menjadi PTPS, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.
2. Berpendidikan SMA/sederajat.
3. Memiliki integritas, kejujuran, serta bersikap adil.
4. Berdomisili di wilayah TPS yang diawasi.
5. Bebas dari keterlibatan dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.

Dengan menjadi PTPS, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung dalam mengawal jalannya Pilkada 2024, sekaligus mendapatkan gaji yang menarik. Bagi yang berminat, pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024  di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau secara online.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network