Lucius juga mengingatkan bahwa tindakan ini membuka peluang untuk penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsi DPRD. "Ketika sejak awal mereka sudah berurusan dengan utang, maka sangat mungkin mereka akan mencari celah untuk mendapatkan uang dari sumber-sumber lain, termasuk yang tidak legal."
Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida, turut mengomentari fenomena ini. Menurutnya, penggadaian SK bisa menjadi upaya untuk "balik modal" setelah biaya kampanye yang besar. "Namun, ini juga menimbulkan masalah baru. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka fokus pada pengabdian, bukan sekadar mencari keuntungan finansial," tuturnya.
Ida menambahkan bahwa kesiapan mental dan sosial para anggota DPRD sangat penting dalam menjalankan tugas politik. "Jika orientasi mereka sejak awal hanya mencari penghasilan tambahan, tentu ini mencerminkan krisis dalam kualitas demokrasi kita," tambahnya.
Fenomena penggadaian SK oleh anggota DPRD mengundang berbagai pandangan dan kekhawatiran. Sementara beberapa pihak menganggapnya sebagai solusi finansial, yang lain melihatnya sebagai tanda pembusukan demokrasi. Proses demokrasi di Indonesia tampaknya masih menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan politik dan integritas para pejabat yang terpilih.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait