"Berdasarkan pengembangan, kami berhasil menangkap MA dan AZ saat mereka dalam perjalanan menuju Tangerang," jelasnya.
Menurut Ipda Ibnu, barang bukti yang dicuri telah dijual dengan harga Rp1,9 juta. "Barang bukti tersebut telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, MF mengaku bahwa pencurian sepeda motor milik mantan istrinya didorong oleh rasa dendam atau sakit hati. "Ini adalah pertama kalinya saya mencuri. Motor yang dicuri adalah milik mantan istri saya, karena saya merasa dendam atas perkataannya," ungkap MF.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait