PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria di Kabupaten Pandeglang, Banten, nekat mencuri sepeda motor milik mantan istrinya. Pelaku berinisial MF (27) yang telah ditangkap polisi mengaku bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk membayar utang judi online.
Selain MF, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang merupakan satu komplotan, yaitu MA (29) warga Cisata dan AZ (23) warga Saketi.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman, mengatakan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah penyelidikan mendalam dilakukan.
Diketahui bahwa sepeda motor yang dicuri adalah milik mantan istri MF. "Benar, pelaku MF merasa dendam kepada mantan istrinya, sehingga dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor tersebut dengan cara membobol jendela rumah korban," kata Ipda Ibnu pada Minggu (1/9/2024).
Ipda Ibnu menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial AZ diamankan di sekitar Tangerang saat hendak melarikan diri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait