Daftar Perolehan Suara Parpol Pileg 2024 yang Ditetapkan KPU, PDIP Kuasai DPR dengan Kursi Terbanyak
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di mana PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang dengan kursi terbanyak di DPR. Dengan menggunakan metode sainte lague, PDIP menguasai DPR dengan 110 kursi atau 18,97% dari total kursi yang tersedia.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di DPR.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, "Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dalam penetapan ini, PDIP menduduki posisi teratas dengan perolehan kursi terbanyak, diikuti oleh Golkar, Gerindra, dan partai-partai lainnya yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen.
Berikut ini adalah daftar perolehan kursi partai politik yang berhasil lolos ke DPR:
1. PDI Perjuangan: 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar: 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra: 86 kursi (14,83%)
4. Partai NasDem: 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi (9,14%)
7. Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi (8,28%)
8. Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
Perolehan suara sah nasional adalah 151.793.293, dan partai politik harus mengantongi minimal 6.071.732 suara untuk memenuhi ambang batas 4% agar bisa lolos ke parlemen. Partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas ini, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, dan beberapa lainnya, tidak mendapatkan kursi di DPR.
PDIP, dengan 25.384.673 suara, unggul sebagai partai terbesar, diikuti oleh Partai Golkar dengan 23.208.488 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.345 suara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait