Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan, Puluhan Warga Wanasalam Demo Minta Pemkab Lebak Tegas

Iskandar Nasution
Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Jumat (26/7/2024) sore terkait dugaan penyerobotan lahan. (Foto : iNews/Iskandar Nasution )

Sementara itu, berikut ini  adalah klarifikasi dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, kuasa hukum PT MII melalui rilis diterima redaksi :

1. PT MII menghargai pihak-pihak yang memberikan pembelaan atau pendampingan kepada masyarakat dan berharap hal tersebut didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

2. PT MII telah melaporkan kepada pihak Kepolisian mengenai tindakan oknum warga yang memalang pintu empat villa milik PT MII, bukan karena tidak adanya izin menggarap dari PT MII.

3. PT MII juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum warga yang sama terkait pelarangan dan pengancaman terhadap kegiatan pengajian di villa PT MII, yang telah berlangsung selama 1,5 tahun sebelum masalah timbul.

4. Pernyataan bahwa tanah PT MII adalah tanah terlantar dibantah dengan tegas. Tanah tersebut dikelola oleh PT MII, dan sebagian diizinkan untuk digarap oleh masyarakat.

5. PT MII memiliki legalitas sejak tahun 1994, dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan dari Kepala Desa Sukatani, Camat Malingping, Kepala Kantor Pertanahan Lebak, serta SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

6. PT MII telah bersabar menghadapi fitnah dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum warga, termasuk pengusiran Beko, pemalangan villa, dan pengancaman terhadap kegiatan pengajian. Untuk menghindari konflik, PT MII memilih jalur hukum karena mediasi tidak direspon.

7. Jika masyarakat memiliki klaim atas tanah di atas tanah PT MII, mereka diminta untuk menunjukkan bukti atau menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah mereka.

8. PT MII menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, yang dapat merugikan PT MII. Jika fitnah dan tindakan melawan hukum berlanjut, PT MII akan kembali menempuh jalur hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network