Selain itu, menurut Pasal 17 huruf E PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Pakai atas Tanah, HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah tersebut dikembalikan menjadi milik negara.
Warga juga menyayangkan tindakan Polres Lebak yang memanggil tiga warga Desa Sukatani atas dugaan tindak pidana terkait lahan tersebut. Mereka meminta bantuan dari Presiden untuk menyelesaikan masalah ini karena merasa tidak ada pihak lain yang mau membantu mereka.
"Aksi ini adalah ketidakpuasan warga terhadap penanganan kasus tanah yang kami garap dengan harapan agar pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan solusi yang adil," kata Lomri tegas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait